YOGYAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Siswa Nasional Indonesia (DPP GSNI) menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang peserta didik di SDN 1 Kebondalem, Pemalang, yang disebut berkaitan dengan dugaan bullying dan kekerasan di lingkungan pendidikan.
DPP GSNI menilai peristiwa tersebut merupakan tragedi serius yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, kenakalan antarsiswa, candaan, senioritas, maupun konflik di lingkungan sekolah. Menurut organisasi tersebut, hilangnya nyawa seorang anak menjadi peringatan bagi seluruh ekosistem pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap peserta didik.
“Ketika kekerasan terhadap peserta didik telah mengakibatkan hilangnya nyawa, maka persoalan tersebut bukan hanya menyangkut korban dan keluarganya. Ini merupakan alarm bagi seluruh ekosistem pendidikan bahwa perlindungan terhadap anak harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata,” demikian pernyataan DPP GSNI.
DPP GSNI juga menyoroti pentingnya implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang mengatur pentingnya perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital bagi warga sekolah.
Dalam pernyataannya, DPP GSNI menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPP GSNI menegaskan bahwa apabila pihak yang terlibat masih berstatus anak, proses penanganannya tetap harus memperhatikan prinsip perlindungan anak dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, hak korban dan keluarga korban untuk memperoleh keadilan juga harus diperhatikan.
Kedua, DPP GSNI meminta negara dan pihak terkait memberikan perlindungan serta pendampingan kepada keluarga korban selama proses penyelesaian perkara. Keluarga korban dinilai membutuhkan akses terhadap informasi, pendampingan, dan perlindungan yang layak.
Ketiga, DPP GSNI mendesak pemerintah dan pihak sekolah melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan sekolah, khususnya mekanisme pencegahan dan penanganan bullying.
Menurut DPP GSNI, evaluasi tidak cukup hanya menghasilkan rapat dan rekomendasi, tetapi harus diwujudkan dalam perubahan yang konkret dan terukur agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Keempat, DPP GSNI mendorong adanya sistem pelaporan yang aman bagi siswa. Setiap peserta didik dinilai harus memiliki ruang untuk melaporkan tindakan kekerasan tanpa takut mengalami intimidasi, ancaman, pengucilan, maupun pembalasan.
Penguatan komunikasi antara siswa, guru, orang tua, dan pihak sekolah juga dinilai penting agar indikasi kekerasan dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
Kelima, DPP GSNI meminta agar keselamatan anak ditempatkan sebagai salah satu prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Prinsip sekolah yang aman dan nyaman, menurut organisasi tersebut, harus benar-benar dirasakan oleh seluruh peserta didik.
Kabid Kesarinaan DPP GSNI, Devita Eka Putri, menegaskan bahwa tragedi tersebut tidak boleh berhenti sebagai pemberitaan sesaat.
“Hari ini kita tidak hanya sedang membicarakan bullying. Kita sedang membicarakan hilangnya nyawa seorang anak. Karena itu, respons kita tidak boleh berhenti pada keprihatinan. Harus ada pertanggungjawaban, evaluasi, dan perubahan nyata,” ujar Devita.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat dijadikan pembenaran terhadap tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Tidak ada tradisi, senioritas, candaan, ataupun alasan apa pun yang boleh menjadi pembenaran terhadap kekerasan. Ketika kekerasan telah merenggut nyawa seorang anak, maka kita wajib memastikan tragedi ini tidak pernah terulang,” katanya.
DPP GSNI menyampaikan solidaritas kepada keluarga korban dan menyerukan kepada seluruh pihak agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan peserta didik.
“Jangan normalisasi kekerasan. Jangan pernah diam terhadap bullying. Lindungi anak sebelum terlambat,” tegas DPP GSNI dalam pernyataannya.





