MIMIKA – Pengurus Daerah Karang Taruna bersama Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kabupaten Mimika tengah mematangkan Draf Peraturan Bupati (Perbup) Mimika tentang Pedoman Penyelenggaraan Karang Taruna. Penyusunan regulasi tersebut dilaporkan telah mencapai sekitar 90 persen.
Draf Perbup tersebut disiapkan sebagai landasan dalam memperkuat kedudukan, tugas, fungsi, serta tata kelola Karang Taruna di Kabupaten Mimika, termasuk dalam mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dokumen yang beredar memuat judul “Peraturan Bupati Mimika Nomor … Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Karang Taruna”. Dalam bagian pertimbangan disebutkan bahwa Karang Taruna merupakan lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah generasi muda untuk mendukung pembangunan masyarakat melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Mimika berharap Dinas Sosial Kabupaten Mimika dapat membuka ruang kerja sama untuk menindaklanjuti proses penyusunan regulasi tersebut melalui Focus Group Discussion (FGD).
Menurutnya, FGD penting dilakukan untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak sekaligus memperkaya substansi draf sebelum memasuki tahapan finalisasi.
“Kami berharap Dinas Sosial Kabupaten Mimika dapat membuka diri untuk mendukung dan menindaklanjuti kegiatan FGD. Ini penting agar substansi Perbup dapat diperkaya dan disempurnakan sebelum diajukan ke tahapan berikutnya,” demikian harapan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mimika.
Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mimika menargetkan seluruh proses penyusunan dan penyempurnaan draf dapat diakomodir pada tahun 2026. Setelah mendapatkan masukan dan penyempurnaan melalui FGD, draf tersebut diharapkan dapat diajukan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika untuk diproses sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diberlakukan secara resmi, serta menjadi pedoman bersama dalam menjalankan organisasi Karang Taruna di Kabupaten Mimika.
Pengurus berharap Perbup tersebut dapat mulai berlaku pada tahun berikutnya setelah seluruh tahapan administratif dan legal-formal selesai dilaksanakan.
Penyusunan Perbup ini juga dipandang sebagai upaya meletakkan fondasi kelembagaan Karang Taruna di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.
Karang Taruna Kabupaten Mimika ingin memastikan keberadaan organisasi tidak hanya kuat di tingkat kabupaten, tetapi juga memiliki tata kelola yang jelas hingga tingkat distrik, kelurahan, dan kampung.
“Karang Taruna Kabupaten Mimika berupaya meletakkan dasar bagi perkembangan organisasi Karang Taruna di tingkat kabupaten, 18 distrik, 19 kelurahan, dan 133 kampung yang berada di Kabupaten Mimika,” ujar pengurus.
Dengan adanya pedoman yang lebih jelas, Karang Taruna diharapkan dapat menjalankan perannya secara lebih terarah, khususnya dalam pemberdayaan generasi muda, pembangunan sosial, pengembangan potensi masyarakat, serta mendukung program pemerintah daerah.
Di sisi lain, penyusunan Perbup tersebut perlu memastikan adanya ruang partisipasi yang cukup bagi Karang Taruna dan para pemangku kepentingan terkait. Regulasi yang baik bukan hanya memberikan legitimasi kelembagaan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan organisasi dan masyarakat di lapangan.
Karena itu, FGD menjadi tahapan penting untuk menguji substansi draf, menyerap aspirasi, memperjelas pembagian peran antarinstansi, serta memastikan regulasi tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Pada akhirnya, Perbup Karang Taruna Mimika diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang memperkuat peran generasi muda dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan (Kf).





