JAKARTA – Putusan bebas dalam perkara pidana kini mendapat perhatian baru setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai membawa angin segar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi proses hukum berkepanjangan.
Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Kasih Bali, John Korassa Sonbai, menilai SEMA tersebut memberikan penegasan penting mengenai batas upaya hukum yang dapat ditempuh jaksa terhadap putusan bebas.
Menurut John, larangan bagi jaksa penuntut umum mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas merupakan langkah yang tepat. Ia menilai kebijakan itu sekaligus memberikan perlindungan lebih besar kepada terdakwa, terutama masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pemahaman hukum.
“Keputusan Ketua MA menerbitkan ini (SEMA Nomor 4 Tahun 2026) sudah tepat, agar jaksa tidak seenaknya memakai penafsiran sendiri untuk melakukan upaya banding-kasasi terhadap putusan bebas, apalagi bagi orang kecil yang dikriminalisasi, tidak paham hukum serta ekonomi bawah,” ujar John saat dihubungi, Rabu (26/8/2026).
Ia berpandangan, keberadaan SEMA tersebut juga sejalan dengan semangat KUHAP baru yang mengedepankan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam proses pidana.
Bagi John, persoalan kepastian hukum menjadi sangat penting ketika terdakwa telah memperoleh putusan bebas. Jika proses hukum masih berlanjut melalui upaya banding atau kasasi, seseorang yang telah dinyatakan tidak bersalah berpotensi terus menghadapi ketidakpastian.
Meski demikian, John mengingatkan bahwa larangan mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas harus diikuti dengan peningkatan kualitas putusan hakim.
Hakim pada tingkat pertama, kata dia, memiliki tanggung jawab besar karena putusannya akan menjadi penentu akhir bagi terdakwa ketika tidak tersedia lagi jalur banding maupun kasasi.
“Ketika tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan bebas, hakim tingkat pertama harus benar-benar cermat. Putusan harus dibangun berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang rasional serta berkeadilan,” katanya.
John menyebut hakim sebagai judex facti harus memiliki integritas tinggi ketika memeriksa dan memutus perkara. Setiap keputusan, menurutnya, tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga masa depan seseorang.
Ia berharap SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi mampu mendorong perubahan dalam praktik penegakan hukum.
“Sudah saatnya asas ini diterapkan dengan integritas dan rasa takut akan Tuhan dalam memutuskan suatu perkara. Hakim harus memiliki pertimbangan yang matang karena putusan yang dibuat menyangkut hak dan masa depan orang,” ucapnya.
John mengatakan pihaknya selama ini turut mendampingi masyarakat dari kalangan ekonomi bawah yang berhadapan dengan persoalan hukum. Menurutnya, kelompok tersebut merupakan pihak yang paling rentan terdampak apabila proses peradilan berlangsung terlalu panjang.
“Kita telah banyak mengawal kasus-kasus bagi masyarakat ekonomi bawah yang butuh keadilan. Mungkin ini menjadi titik balik agar mereka bisa segera mendapatkan kepastian hukum tanpa adanya sidang yang berlarut-larut,” tuturnya.
Dengan terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, John berharap proses peradilan pidana dapat semakin memberikan kepastian bagi terdakwa sekaligus mendorong hakim untuk menghasilkan putusan yang berkualitas, transparan dan berkeadilan.
