RAPBN 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Ateng Sutisna Ingatkan Risiko Utang dan Danantara

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna (dok gapuranews.com)

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dinilai tidak boleh berhenti pada perdebatan soal defisit dan target pertumbuhan ekonomi. Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna meminta pemerintah dan DPR menghitung lebih cermat seluruh risiko fiskal yang berpotensi membebani negara di masa mendatang.

Menurut Ateng, perhatian khusus perlu diberikan terhadap pola pembiayaan pembangunan yang dilakukan melalui entitas maupun instrumen di luar neraca APBN. Salah satunya berkaitan dengan kewajiban kontinjensi Danantara serta dampak penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) terhadap ketersediaan pembiayaan bagi sektor produktif.

Bacaan Lainnya

“Yang harus kita baca bukan hanya angka yang tampak di halaman depan APBN, tetapi juga risiko yang dipindahkan ke belakang panggung. Karena itu, eksposur fiskal negara harus dilihat secara utuh, termasuk kewajiban yang hari ini belum tercatat sebagai utang pemerintah,” kata Ateng.

Dalam penyampaian Keterangan Pemerintah atas RAPBN 2027 beserta Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI, Presiden Prabowo Subianto memproyeksikan belanja negara mencapai Rp4.097,2 triliun.

Sementara itu, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.426 triliun dengan defisit anggaran Rp671,2 triliun atau sekitar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ateng menilai postur tersebut menunjukkan keberanian pemerintah untuk tetap menjaga momentum pembangunan. Namun, menurutnya, angka defisit formal belum cukup untuk menggambarkan seluruh potensi beban fiskal yang harus ditanggung negara.

Soroti Risiko Kewajiban Kontinjensi

Ia juga mencermati ruang fiskal pemerintah yang semakin terbatas. Penyempitan defisit keseimbangan primer menjadi sekitar Rp20,9 triliun menunjukkan sebagian besar ruang fiskal telah terserap untuk berbagai kewajiban tetap, termasuk pembayaran bunga utang.

Ateng mengakui inovasi pembiayaan tetap dibutuhkan untuk menopang pembangunan jangka panjang, termasuk proyek strategis dan agenda transisi energi. Namun, skema tersebut harus dibarengi transparansi, pengawasan, serta perhitungan risiko yang memadai.

“Disiplin fiskal harus mengukur keseluruhan eksposur negara, bukan hanya saldo kas pemerintah pusat. Jangan sampai sebuah kewajiban yang belum tercatat di APBN justru berubah menjadi beban negara ketika terjadi tekanan ekonomi,” ujarnya, dikutip Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, kewajiban kontinjensi dapat muncul dari berbagai sumber. Mulai dari penjaminan pemerintah, utang proyek, kontrak jangka panjang, kegagalan badan usaha, hingga ekspektasi adanya penyelamatan oleh pemerintah ketika suatu entitas mengalami masalah keuangan.

Karena itu, Ateng mengusulkan pemerintah menyusun Lampiran Risiko Fiskal Terpadu yang disampaikan kepada DPR dan publik bersamaan dengan dokumen anggaran.

Dokumen tersebut, kata dia, perlu menggambarkan secara menyeluruh eksposur yang berasal dari APBN, BUMN, Danantara, maupun investasi khusus. Termasuk di dalamnya sumber modal, struktur utang, penjaminan, serta batas maksimal kerugian yang berpotensi menjadi tanggungan negara.

Khawatir SBN Picu Crowding Out

Selain kewajiban di luar neraca APBN, Ateng menyoroti kebutuhan pembiayaan utang pemerintah yang cukup besar. Pembayaran bunga utang diproyeksikan mencapai Rp650,3 triliun.

Besarnya kebutuhan pembiayaan melalui penerbitan SBN, menurut dia, perlu dikelola secara hati-hati agar tidak mengurangi ruang pembiayaan bagi dunia usaha dan sektor produktif.

“Kita menargetkan pertumbuhan ekonomi enam persen, tetapi jangan sampai negara justru menyedot likuiditas yang dibutuhkan sektor produktif untuk tumbuh. Karena itu, strategi pembiayaan utang harus memperhitungkan potensi crowding out terhadap dunia usaha,” tegas Ateng.

Ia meminta pemerintah memastikan penerbitan SBN tidak hanya dilihat dari kemampuan menutup kebutuhan anggaran, tetapi juga dari dampaknya terhadap likuiditas domestik, biaya modal, investasi swasta, dan ekspansi sektor produktif.

Proyek di Luar APBN Tetap Harus Transparan

Dari perspektif Komisi XII DPR RI, Ateng menegaskan proyek yang memperoleh pembiayaan di luar APBN tetap harus melewati uji kelayakan yang terbuka.

Penilaian tidak boleh hanya didasarkan pada kemampuan proyek menarik investasi atau menghasilkan keuntungan secara finansial. Aspek ekonomi, sosial, lingkungan, hingga biaya pemeliharaan jangka panjang juga harus diperhitungkan.

Ia mencontohkan rencana pembangunan Giant Sea Wall. Menurutnya, proyek tersebut harus dikaji secara menyeluruh, terutama terkait akses masyarakat pesisir, potensi dampak terhadap ekosistem, serta biaya operasi dan pemeliharaan setelah proyek selesai.

“Proyek strategis tidak cukup dinilai dari seberapa besar investasi yang bisa ditarik. Kita juga harus melihat siapa yang menerima manfaat, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat pesisir dan lingkungan, serta siapa yang menanggung biaya operasi dan pemeliharaannya dalam jangka panjang,” jelasnya.

Efisiensi Anggaran Jangan Dianggap Penerimaan

Ateng juga mengingatkan target efisiensi pengadaan pemerintah hingga Rp360 triliun. Ia meminta angka tersebut tidak langsung diperlakukan sebagai penerimaan negara yang sudah pasti tersedia.

Menurutnya, setiap penghematan harus dapat diverifikasi berdasarkan harga pembanding, manfaat bagi daerah, serta dampaknya terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM lokal.

“Efisiensi harus benar-benar berasal dari penghematan yang terukur, bukan sekadar angka di atas kertas. Kita harus memastikan efisiensi tidak justru mengurangi manfaat pembangunan di daerah atau menekan ruang bagi UMKM lokal,” katanya.

Lima Pagar Pengaman RAPBN 2027

Untuk menjaga RAPBN 2027 tetap sehat, transparan, dan tidak meninggalkan beban tersembunyi bagi generasi berikutnya, Ateng mengusulkan lima pagar pengaman.

Pertama, melakukan pencatatan secara konsolidasi terhadap seluruh kewajiban yang berkaitan dengan APBN, BUMN, Danantara, dan badan khusus.

Kedua, memastikan setiap penjaminan negara maupun komitmen fiskal material mendapatkan persetujuan DPR.

Ketiga, melakukan stress test secara berkala terhadap berbagai risiko, termasuk perubahan nilai tukar, kenaikan suku bunga, keterlambatan proyek, hingga penurunan pendapatan.

Keempat, menetapkan batas eksposur yang jelas sekaligus mekanisme resolusi apabila terjadi tekanan keuangan, sehingga tidak muncul anggapan bahwa pemerintah akan melakukan bailout secara otomatis.

Kelima, memperkuat audit kinerja dengan mengukur manfaat nyata setiap kebijakan dan proyek terhadap masyarakat.

“RAPBN 2027 dapat menjadi titik balik apabila keberanian membangun berjalan bersama pengawasan. Kita mendukung pembangunan dan inovasi pembiayaan, tetapi keberanian itu harus selalu disertai keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab lintas generasi,” pungkas Ateng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *