JAKARTA – Pengelolaan air laut untuk kebutuhan industri pembangkit listrik kini mendapat perhatian lebih serius. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung langkah PT PLN Nusantara Power (PLN NP) yang telah memenuhi ketentuan perizinan pemanfaatan air laut untuk 16 pembangkit listrik yang dikelolanya.
Perizinan tersebut diberikan melalui Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE). KKP menilai kepatuhan ini penting agar pemanfaatan sumber daya kelautan dalam skala besar tetap berlangsung secara tertib, terukur, sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menegaskan, terbitnya izin bukan berarti kewajiban perusahaan selesai. Sebaliknya, izin menjadi awal bagi pemegangnya untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan air laut tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Setelah izin diterbitkan, pemegang izin wajib menjaga standar dalam perizinan ALSE dan menyampaikan laporan secara berkala. Ini penting untuk menjamin keberlangsungan usaha sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut di sekitar kegiatan,” ujar Koswara dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Menurut Koswara, pembangkit listrik termasuk salah satu sektor yang memiliki kebutuhan air laut cukup besar. Kondisi ini tidak terlepas dari banyaknya pembangkit termal yang berada di kawasan pesisir.
Dalam operasionalnya, air laut antara lain dimanfaatkan sebagai media pendingin atau cooling water untuk kondensor. Selain itu, air laut juga menjadi bahan baku instalasi desalinasi untuk menghasilkan air proses maupun air bersih yang digunakan dalam kegiatan operasional pembangkit.
“Dengan volume pengambilan yang besar dan berlangsung secara terus-menerus, pemanfaatan air laut oleh pembangkit listrik termasuk kegiatan yang perlu dikelola dengan standar dan pengawasan yang baik,” kata Koswara.
“Karena itu, kepatuhan terhadap perizinan ALSE menjadi instrumen penting untuk memastikan aspek ekonomi dan ekologi berjalan beriringan,” sambungnya.
Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Frista Yorhanita turut mengapresiasi langkah PLN NP yang telah memastikan 16 pembangkit listriknya memenuhi ketentuan pemanfaatan air laut.
Frista menyebut PLN NP menjadi perusahaan pertama di lingkungan grup PLN yang memperoleh Izin Pemanfaatan ALSE. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pelaku industri strategis lainnya untuk memenuhi regulasi di sektor kelautan.
“Kami mengapresiasi komitmen PT PLN Nusantara Power dalam memenuhi perizinan ALSE. PLN NP menjadi perusahaan pertama di grup PLN yang memperoleh Izin Pemanfaatan ALSE, dan ini merupakan contoh baik kepatuhan industri strategis terhadap regulasi di sektor kelautan,” ujar Frista.
Ia menilai pemenuhan izin tersebut juga memperlihatkan bahwa aktivitas industri dan pemanfaatan sumber daya laut dapat berjalan seiring dengan prinsip ekonomi biru atau blue economy.
Prinsip tersebut, kata Frista, salah satunya diwujudkan melalui penerapan standar yang ketat terhadap kegiatan usaha yang memiliki risiko besar terhadap sumber daya kelautan.
“Standarisasi ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, tetapi memastikan pemanfaatan air laut dilakukan secara bertanggung jawab, terukur, dan tetap memperhatikan daya dukung serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Aturan Pemanfaatan Air Laut
KKP menjelaskan, Izin Pemanfaatan ALSE merupakan perizinan berusaha yang wajib dimiliki pelaku usaha yang mengambil dan memanfaatkan air laut, baik untuk kebutuhan sendiri maupun untuk dijual kembali.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya Lampiran 1A beserta ketentuan pelaksanaannya.
Besarnya aktivitas pemanfaatan air laut membuat aspek perizinan dan pengawasan menjadi semakin penting. Hingga saat ini, pemanfaatan air laut selain energi tercatat mencapai sekitar 24 miliar meter kubik per tahun.
Air laut tersebut dimanfaatkan oleh berbagai sektor, mulai dari pembangkit listrik, budi daya perikanan, pergaraman, industri kelapa sawit, industri kimia hingga usaha air minum.
Angka tersebut menunjukkan besarnya ketergantungan berbagai sektor terhadap sumber daya laut sekaligus tantangan dalam memastikan pemanfaatannya tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang terus mendorong keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan ekologi laut.
Melalui penerapan prinsip ekonomi biru, pemanfaatan sumber daya kelautan diharapkan tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kesehatan dan kelestarian ekosistem laut untuk jangka panjang.





