JAKARTA – Pemerintah mulai memanaskan mesin persiapan arus mudik Lebaran 2026. Di satu sisi, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang kembali diterapkan demi kelancaran perjalanan pemudik. Di sisi lain, muncul pertanyaan klasik: apakah langkah ini cukup efektif mengurai kepadatan, atau hanya solusi sementara yang berulang tiap tahun?
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, pemerintah memastikan pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol di sejumlah wilayah Indonesia selama periode angkutan Lebaran 2026.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik 1447 Hijriah.
Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan, untuk mendukung pembatasan tersebut, pihaknya akan mengalihfungsikan sementara sejumlah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang menjadi rest area.
“Ditjen Hubdat akan mengalihfungsikan sejumlah UPPKB menjadi rest area atau tempat istirahat yang bisa dimanfaatkan masyarakat selama periode angkutan Lebaran. Ini dilakukan mulai 14 Maret 2026 pukul 00.00 sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Aan di Jakarta, Kamis (12/2).
Sebanyak 48 UPPKB akan dialihfungsikan sementara. Sementara itu, UPPKB yang berada di luar wilayah pembatasan angkutan barang tetap beroperasi normal.
Unit-unit yang dialihfungsikan tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, serta Kalimantan Tengah.
Langkah alih fungsi jembatan timbang menjadi rest area memang bisa menjadi solusi taktis untuk menambah titik istirahat, terutama di jalur-jalur padat yang kerap kekurangan fasilitas. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan sarana pendukung seperti toilet, area parkir memadai, penerangan, hingga pengamanan.
Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan, kepadatan tak hanya dipicu oleh kendaraan angkutan barang, tetapi juga lonjakan kendaraan pribadi yang terus meningkat setiap musim mudik. Tanpa penguatan manajemen lalu lintas dan integrasi data pergerakan kendaraan secara real time, pembatasan truk berisiko hanya memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya.
Meski demikian, kebijakan ini tetap menjadi instrumen penting untuk mengurangi beban lalu lintas di masa puncak arus mudik dan arus balik. Tantangannya kini adalah memastikan implementasi di lapangan berjalan disiplin, terkoordinasi, dan benar-benar memberi rasa aman serta nyaman bagi jutaan pemudik.
Adapun rincian daftar UPPKB yang dialihfungsikan sementara adalah sebagai berikut:
a. Provinsi Sumatera Utara:
UPPKB Aek Batu;
UPPKB Jembatan Merah;
UPPKB Dolok Estate Lima Puluh;
UPPKB Sibolangit;
UPPKB Mambang Muda; dan
UPPKB Dolok Parmonangan.
b. Provinsi Sumatera Barat:
UPPKB Lubuk Selasih
c. Provinsi Jambi:
UPPKB Jambi Merlung; dan
UPPKB Muara Tembesi.
d. Provinsi Sumatera Selatan:
UPPKB Merapi;
UPPKB Talang Kelapa; dan
UPPKB Kertapati.
e. Provinsi Lampung:
UPPKB Way Urang.
f. Provinsi Banten:
UPPKB Cikande; dan
UPPKB Cimanuk.
g. Provinsi Jawa Barat:
UPPKB Tomo;
UPPKB Balonggandu;
UPPKB Gentong;
UPPKB Kemang;
UPPKB Losarang; dan
UPPKB Cibaragalan
h. Provinsi Jawa Tengah:
UPPKB Wanareja;
UPPKB Ajibarang;
UPPKB Subah;
UPPKB Sarang;
UPPKB Pringsurat;
UPPKB Banyudono;
UPPKB Klepu; dan
UPPKB Tanjung.
i. Provinsi D.I. Yogyakarta:
UPPKB Kalitirto;
UPPKB Kulwaru; dan
UPPKB Taman Martani
j. Provinsi Jawa Timur:
UPPKB Singosari;
UPPKB Guyangan;
UPPKB Trosobo;
UPPKB Trowulan;
UPPKB Widodaren;
UPPKB Watudodol;
UPPKB Widang;
UPPKB Talun;
UPPKB Rejoso;
UPPKB Pojok;
UPPKB Baureno;
UPPKB Kalibaru Manis, dan
UPPKB Klakah
k. Provinsi Bali:
UPPKB Cekik
l. Provinsi Kalimantan Tengah:
UPPKB Anjir Serapat; dan
UPPKB Pasar Panas
“Penyediaan rest area ini dilakukan melalui dukungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah,” imbuh Aan.
Di setiap rest area tersebut, nantinya akan disediakan berbagai fasilitas antara lain tempat ibadah, toilet umum, layanan kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis, penerangan yang memadai di area UPPKB.
“Kami berharap UPPKB yang dijadikan rest area ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik saat arus mudik atau arus balik Lebaran nanti. Sehingga masyarakat bisa beristirahat sejenak dan tidak memaksakan diri berkendara saat merasa lelah atau mengantuk, agar stamina tetap terjaga untuk menjamin keselamatan selama perjalanan hingga tiba di tujuan,” tutup Aan.

