Hukum
Menang di Pengadilan, Lahan Herman Darman Diduga Dikontrakkan untuk MBG, Pemkot Tangsel Diminta Bertindak Tegas
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026
- visibility 28
- 0Komentar
TANGERANG SELATAN – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) diduga diabaikan secara terang-terangan. Lahan milik Herman Darman, yang telah dimenangkan melalui proses peradilan hingga tingkat banding, justru disebut dikontrakkan untuk kegiatan MBG oleh pihak tergugat Irvan Muliana Nugraha. Padahal, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Tng tertanggal 29 April 2024 […]
